Minggu, 20 Juni 2010

Press Release


Bermula dari penerimaan CPNS dilingkungan Dinas Pendidikan dari Tenaga Honorer yang dibiayai APBN/APBD tahun 2005/2006 dan pengangkatan Guru Kontrak 2004 dan 2005 yang tidak mengakomodir guru honor yang sudah mengabdi puluhan tahun, maka timbulah gejolak para guru honorer untuk mulai menelusuri peluang dan kendalanya.

Adanya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 membuat para pemrakarsa FGHN (Forum Guru Honor Negeri) Bandar Lampung harus bersabar sambil menyiapkan segala pendukungnya dengan mengadakan pendekatan kepada instansi yang terkait. Pada tahun 2005/2006 pendataan dilakukan oleh Pemda untuk Database, FGHN menunggu sampai 2007/2008, namun tidak ada tindakan Pemerintah yang mengakomodir aspirasi para pencerdas anak bangsa ini melalui realisasi Database tersebut.

Maka dengan proses yang panjang akhir tahun 2007 resmilah terbentuk PGHM (Persatuan Guru Honor Murni) di Kota Bandar Lampung dengan bantuan guru-guru sekolah negeri untuk membesarkan perjuangan ini baik bantuan moril maupun sedikit materil. Akan tetapi seiring dengan harapan yang besar akan terakomodirnya aspirasi para tenaga guru honorer melalui PGHM ternyata terdapat kendala dengan direvisinya PP No. 48 tahun 2005 menjadi PP No. 43 tahun 2007 yang tidak bisa mengakomodir semua aspirasi guru-guru yang didalamnya terdapat honorer baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Berdasarkan perihal diatas maka tanggal 22 Nopember 2009 dengan izin semua pihak terkait, terbentuklah satu wadah perjuangan yaitu FGHN ( Forum Guru Honor Negeri ) dengan kesempatan dan peluang yang ada yang sesuai dengan PP No. 48 tahun 2005 yang kemudian di revisi menjadi PP No. 43 tahun 2007 tepatnya pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilanya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bertepatan dengan habisnya semua guru kontrak yang dibiayai APBN/APBD dan para THLS diinstansi pemerintah yang lain yang diangkat menjadi CPNS ditahun 2009 khususnya di Bandar Lampung dan umumnya di Provinsi Lampung, maka FGHN Bandar Lampung melakukan pendekatan dan hearing dengan Kepala Dinas Pendidikan, BKD dan DPRD Kota Bandar Lampung serta instansi terkait.
Didasari anjuran dari instansi-instansi tersebut diatas guna mempertemukan aspirasi para guru honor dengan keinginan pemerintah melalui PP No. 48 tahun 2005 jo PP No. 43 tahun 2007, dengan melakukan pertemua-pertemuan marathon akhirnya FGHN membawa aspirasi ini ke Jakarta. Pada tanggal 14 Desember 2009 ke Komisi II, VIII dan X DPR RI, dilanjutkan tanggal 14 Januari 2010 audiensi dengan Komisi X DPR RI, serta tanggal 25 Januari 2010 dengan PANJA DPR RI yang sedang menyelesaikan RPP tentang tenaga honorer melalui rapat gabungan antara Komisi II, VII dan X DPR RI dengan MENPAN, MENDIKNAS, MENAG, MENKEU, MENKES dan BKN serta BPS.

Bersamaan dengan Rakor Gabungan tersebut itulah FGHN Bandar Lampung melebur dan bergabung dengan FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) di Jakarta dengan segala ketentuan organisasi yang berlaku, yang kemudian SK DPP FTHSNI untuk tentang pengangkatan kepengurusan DPD FTHSNI Provinsi Lampung dikeluarkan pada tanggal 03 Maret 2010 dan memohon sebagai Ketua Dewan Pembina adalah yang terhormat Bapak Drs. Hi Sjachroedin ZP, SH selaku Gubernur Lampung.

Kemudian pada hari selasa tanggal 30 Maret 2010 DPD FTHSNI Lampung dan DPC FTHSNI Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengadakan hearing dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang ini merupakan hearing yang kedua. Hearing ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi V DPDR Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan beberapa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala BKD Provinsi Lampung serta Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan menghasilkan kesimpulan yaitu :
1. Meminta kepada Bupati / Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada Kepala Sekolah didaerahnya masing-masing untuk tidak mengangkat guru honor baru dan akan dipantau implementasinya.
2. Untuk memberdayakan guru-guru yang sudah ada.
3. Meminta kepada BKD Kabupaten/Kota untuk dapat menerima Database dari FTHSNI yang ditembuskan kepada BKD Provinsi untuk disampaikan kepada BKN.
4. Dalam perekrutan CPNS tahun 2010 khususnya perekrutan CPNS guru, memprioritaskan Database dari FTHSNI dan tidak menerima formasi umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar