Rabu, 23 Juni 2010

Prolog

1. LATAR BELAKANG

Menghadapi era globalisasi, Bangsa Indonesia dihadapkan pada kesiapan persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam menghasilkan SDM siap pakai tidak cukup mengandalkan SDM yang terdidik semata tetapi diperlukan SDM yang terdidik dan terlatih. Persaingan yang semakin ketat di.era globalisasi itu memerlukan profesionalisme tinggi dalam berbagai aspek kehidupan.

Menyiapkan generasi yang memiliki kualitas SDM yang berkualitas berarti menyiapkan generasi yang memiliki budaya profesi yaitu : budaya enterpreneur dan etos kerja tinggi, yang dilandasi ilmu dan teknologi sebagai alat yang mampu bersaing dengan sehat dan mandiri.

Budaya entrepreneur serta etika kerja dan etos kerja tinggi perlu ditanamkan sejak dini pada dunia pendidikan sehingga akan tercipta suatu masyarakat dan SDM yang handal . Untuk menjawab persoalan kualitas SDM tersebut dibutuhkan lembaga pendidikan yang terpadu yaitu bukan hanya menyiapkan SDM yang terdidik saja namun juga yang terlatih. Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Sekolah-sekolah negeri seluruh Indonesia mampu membantu memecahkan masalah kualitas SDM tersebut. Tenaga Honorer Non APBN/APBD berbekal ilmu pengetahuan dan teknologi mampu membuahkan peserta didik yang berkompeten dengan pola hidup yang mandiri disiplin, adaptif, berjiwa entrepreneur, etos kerja tinggi, ulet, gigih, inovatif, kreatif, produktif mempunyai integritas dan lain-lain.

Tenaga Honorer Non APBN/APBD juga sejalan dengan Visi Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota se Indonesia yaitu terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut tidak terlepas dari keadaan lingkungan / politik , ekonomi, sosial , budaya dan keaman yang ada disekitar sekolah.

Tenaga Honorer Non APBN/APBD terdiri dari Guru Tidak Tetap, ,Pegawai Tidak Tetap( Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah dan PHL Lainya) berperan aktif dalam mewujudkan sumber daya manusia, namun harapan Pemerintah dapat terwujud akan tetapi setiap kebijakan Pemerintah selalu tidak mengubah nasib mereka yaitu setelah di atur dalam PP No. 48 Tahun 2005 yang direvisi menjadi PP No. 43 Tahun 2007, bahkan sangatlah tersingkir oleh kebijakan tersebut.

Berdasarkan atas aturan dan kebijakan pemerintah yang selalu mengesampingkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang mendiskriminasikan nasib dengan dalih dibiayai dengan Dana Lainya itulah, maka lahirkan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dalam Konggres Perdana di Semarang tertanggal 2 Mei 2007 sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

2. VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia adalah Mewujudkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS dan meningkatkan kesejahteraan.

Misi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia:

- Memperjuangkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS

- Meningkatkan kesejahteraan anggota forum tenaga honorer sekolah negeri Indonesia.

- Memperjuangkan dan menghilangkan diskriminasi atas kebijakan pemerintah.

Tujuan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia:

- Mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi manusia produktif, inovatif, mampu bekerja mandiri, disiplin dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

- Memberikan pembekalan agar mampu berkarir, ulet dan giat dalam berkompetisi, mampu beradaptasi di lingkungan kerja dan dapat mengembangkan sikap profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya

- Memperjuangkan aspirasi konstituen (anggota) dalam mencapai CPNS/PNS.

- Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

3. KEANGGOTAAN

Keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia berdasarkan AD/ART adalah Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang terdiri dari Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Administrasi, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, Labora, Pustakawan, Penjaga Sekolah dan PHL lainya) di Instansi Pemerintah.

Kemudian untuk jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah per januari 2006 se – Indonesia + 901,296. jika ditambah dengan data setelah 2005 sekitar 1,500,875 tenaga honorer non APBN/APBD yang terdiri dari :

a. Data Base Per-Januari 2006 : 335,000 tenaga honorer

b. Data Base Per-Januari 2009 : 400,875 tenaga honorer

Jumlah Keseluruhan : 735,875 tenaga honorer

4. DASAR PENGANGKATAN TENAGA HONORER NON APBN/APBD DALAM PERJUANGAN FTHSNI

Dasar Pengangkatan Tenaga Honorer Non ABPN/APBD di Sekolah Negeri adalah :

1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
3. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
4. PP No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan.
5. Keputusan Menpan No. 084 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

f. Keputusan Menteri Mendiknas RI No. 084/U/2002 Tanggal 4 Juni 2002 Tentang

7. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
8. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian.

Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS

FTHSNI merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.

Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS

FTHSNI merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.

Kebijakan Pemerintah dengan munculnya revisi PP 48 Tahun 2005 menjadi PP 43 Tahun 2007 semakin tidak jelas keberadaan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dalam rekruitmen CPNS/PNS (Penejelasan PP 43 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 2)

Dengan tidak terakomodirnya Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Lain, artinya dibutuhkan teknis penyelesian bagi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

Sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.

Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali.

Minggu, 20 Juni 2010

Press Release


Bermula dari penerimaan CPNS dilingkungan Dinas Pendidikan dari Tenaga Honorer yang dibiayai APBN/APBD tahun 2005/2006 dan pengangkatan Guru Kontrak 2004 dan 2005 yang tidak mengakomodir guru honor yang sudah mengabdi puluhan tahun, maka timbulah gejolak para guru honorer untuk mulai menelusuri peluang dan kendalanya.

Adanya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 membuat para pemrakarsa FGHN (Forum Guru Honor Negeri) Bandar Lampung harus bersabar sambil menyiapkan segala pendukungnya dengan mengadakan pendekatan kepada instansi yang terkait. Pada tahun 2005/2006 pendataan dilakukan oleh Pemda untuk Database, FGHN menunggu sampai 2007/2008, namun tidak ada tindakan Pemerintah yang mengakomodir aspirasi para pencerdas anak bangsa ini melalui realisasi Database tersebut.

Maka dengan proses yang panjang akhir tahun 2007 resmilah terbentuk PGHM (Persatuan Guru Honor Murni) di Kota Bandar Lampung dengan bantuan guru-guru sekolah negeri untuk membesarkan perjuangan ini baik bantuan moril maupun sedikit materil. Akan tetapi seiring dengan harapan yang besar akan terakomodirnya aspirasi para tenaga guru honorer melalui PGHM ternyata terdapat kendala dengan direvisinya PP No. 48 tahun 2005 menjadi PP No. 43 tahun 2007 yang tidak bisa mengakomodir semua aspirasi guru-guru yang didalamnya terdapat honorer baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Berdasarkan perihal diatas maka tanggal 22 Nopember 2009 dengan izin semua pihak terkait, terbentuklah satu wadah perjuangan yaitu FGHN ( Forum Guru Honor Negeri ) dengan kesempatan dan peluang yang ada yang sesuai dengan PP No. 48 tahun 2005 yang kemudian di revisi menjadi PP No. 43 tahun 2007 tepatnya pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilanya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bertepatan dengan habisnya semua guru kontrak yang dibiayai APBN/APBD dan para THLS diinstansi pemerintah yang lain yang diangkat menjadi CPNS ditahun 2009 khususnya di Bandar Lampung dan umumnya di Provinsi Lampung, maka FGHN Bandar Lampung melakukan pendekatan dan hearing dengan Kepala Dinas Pendidikan, BKD dan DPRD Kota Bandar Lampung serta instansi terkait.
Didasari anjuran dari instansi-instansi tersebut diatas guna mempertemukan aspirasi para guru honor dengan keinginan pemerintah melalui PP No. 48 tahun 2005 jo PP No. 43 tahun 2007, dengan melakukan pertemua-pertemuan marathon akhirnya FGHN membawa aspirasi ini ke Jakarta. Pada tanggal 14 Desember 2009 ke Komisi II, VIII dan X DPR RI, dilanjutkan tanggal 14 Januari 2010 audiensi dengan Komisi X DPR RI, serta tanggal 25 Januari 2010 dengan PANJA DPR RI yang sedang menyelesaikan RPP tentang tenaga honorer melalui rapat gabungan antara Komisi II, VII dan X DPR RI dengan MENPAN, MENDIKNAS, MENAG, MENKEU, MENKES dan BKN serta BPS.

Bersamaan dengan Rakor Gabungan tersebut itulah FGHN Bandar Lampung melebur dan bergabung dengan FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) di Jakarta dengan segala ketentuan organisasi yang berlaku, yang kemudian SK DPP FTHSNI untuk tentang pengangkatan kepengurusan DPD FTHSNI Provinsi Lampung dikeluarkan pada tanggal 03 Maret 2010 dan memohon sebagai Ketua Dewan Pembina adalah yang terhormat Bapak Drs. Hi Sjachroedin ZP, SH selaku Gubernur Lampung.

Kemudian pada hari selasa tanggal 30 Maret 2010 DPD FTHSNI Lampung dan DPC FTHSNI Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengadakan hearing dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang ini merupakan hearing yang kedua. Hearing ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi V DPDR Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan beberapa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala BKD Provinsi Lampung serta Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan menghasilkan kesimpulan yaitu :
1. Meminta kepada Bupati / Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada Kepala Sekolah didaerahnya masing-masing untuk tidak mengangkat guru honor baru dan akan dipantau implementasinya.
2. Untuk memberdayakan guru-guru yang sudah ada.
3. Meminta kepada BKD Kabupaten/Kota untuk dapat menerima Database dari FTHSNI yang ditembuskan kepada BKD Provinsi untuk disampaikan kepada BKN.
4. Dalam perekrutan CPNS tahun 2010 khususnya perekrutan CPNS guru, memprioritaskan Database dari FTHSNI dan tidak menerima formasi umum.